sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wabah PMK Terus Mengancam, Bagaimana Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban?

Economics editor Heri Purnomo
02/07/2022 10:48 WIB
Pemerintah Indonesia terus memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menyerang hewan ternak.
Wabah PMK Terus Mengancam, Bagaimana Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban? (FOTO:MNC Media)
Wabah PMK Terus Mengancam, Bagaimana Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban? (FOTO:MNC Media)

4. Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas Tersedia fasilitas penampungan hewan.

5. Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan sakit. 

6. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi. 

7.Tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi

8.Tersedia fasilitas perebusan Tersedia lubang galian untuk menampung limbah

9. Tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai. 

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement