sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wabah PMK Terus Mengancam, Bagaimana Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban?

Economics editor Heri Purnomo
02/07/2022 10:48 WIB
Pemerintah Indonesia terus memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menyerang hewan ternak.
Wabah PMK Terus Mengancam, Bagaimana Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban? (FOTO:MNC Media)
Wabah PMK Terus Mengancam, Bagaimana Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban? (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Indonesia terus memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menyerang hewan ternak terlebih menjelang idul adha.

Adapun imbauan tersebut dikeluarkan boleh Kementerian Pertanian berupa ketentuan pemotongan hewan diluar area rumah pemotongan hewan (RPH) saat wabah PMK.

Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk kelancaran pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Berikut ketentuan pemotongan hewan kurban di luar RPH saat wabah PMK:

1.Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat. 

2. Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.

3. Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement