IDXChannel - Kebijakan baru yang diterapkan di negara eropa melalui Undang-Undang Komoditas Bebas Deforestasi Uni Eropa atau EU Deforestation Regulation (EUDR) berdampak pada sulitnya akses pasar ke Uni Eropa untuk beberapa komoditas asli Indonesia.
"Ini sudah diundangkan, tanpa konsultasi dengan kita, jadi ini regulasi yang dibuat, mengatur negara lain, biasanya kita regulasi mengatur diri sendiri, ini mengatur negara lain," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam The New SINSW dan Agenda Diskusi: Let's Talk About INSW, Jumat (9/6/2023).
Airlangga mengungkapkan dengan adanya regulasi tersebut setidaknya akan ada 6 komoditas Indonesia bakal sulit untuk menembus pasar Uni Eropa.
Seperti kopi, kakau, karet, furniture, CPO, dan sapi akan sulit menjual ke pasar Eropa akibat penerapan EUDR ini.
Hal itu karena 6 komoditas tersebut saat ini paling banyak melakukan deforestasi ataupun dianggap produk yang menghasilkan emisi karbon cukup tinggi dari proses produksinya.