Diketahui, terpidana Putu Harry Sasmita divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,96 miliar. Putusannya dibacakan pada 21 April 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. (RRD)
Advertisement
Waduh! Kejaksaan Usut 74 Perkara Korupsi yang Libatkan Bank Jatim
Sebanyak 74 perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim sedang ditangani oleh Kejati Jatim.

Waduh! Kejaksaan Usut 74 Perkara Korupsi yang Libatkan Bank Jatim (FOTO: Dok/MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement