IDXChannel - Sebanyak 74 perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur.
Dari jumlah itu, sebanyak 11 perkara ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan sisanya 63 perkara ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim.
Beberapa perkara itu antara lain, pertama, kasus kredit macet modal kerja pola keppres di Kota Batu. Bahkan, Kepala Cabang pembantu Bank Jatim Kota Batu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara diperkirakan Rp5,4 miliar.
Kedua, perkara pada Bank Jatim Cabang Jember. Kasus ini terjadi pada 11 Mei 2015. Saat itu, bank pelat merah tersebut menyetujui pemberian kredit modal kerja dengan pola keppres senilai Rp2,5 miliar kepada CV Mutiara Indah.
Pada 7 Agustus 2015, bank menyetujui penambahan plafon kredit modal kerja keppres kepada CV Mutiara Indah, dari semula Rp2,5 miliar menjadi Rp4,7 miliar. Ketiga, perkara korupsi yang melibatkan Bank Jatim Syariah cabang Sidoarjo. Ini terkait pemberian kredit pada karyawan PT. Astra Sedaya Finance, senilai Rp25 miliar.