"Tiga kasus besar itu kami pecah kami split (pecah). Sehingga terbagi dalam 11 perkara. Dua perkara sudah tahap dua diserahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan negeri untuk disidangkan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Riono Budisantoso, Jumat (22/7/2022).
Selain perkara yang ditangani di Kejati Jatim, kata dia, Kejari se-Jatim juga turut menangani dugaan korupsi Bank Jatim. Jumlahnya mencapai 63 perkara. Namun, Riono tidak ingat perkara-perkara itu. Untuk penanganan perkara di kejaksaan negeri, pihaknya butuh waktu untuk melihat datanya lebih detil. "Kami hanya tahu bahwa sejauh ini di kejaksaan negeri penyidikannya ada sejumlah 63 perkara dari Januari sampai pertengahan Juli 2022 ini," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja menyatakan bahwa, pada semester I 2022 ini menangani 3 perkara dugaan korupsi di Bank Jatim. Dari ketiga perkara tersebut, ketiga-tiganya sudah naik ke penyidikan. "Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara ini," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan, salah satu terpidana kasus dugaan korupsi di Bank Jatim, Putu Harry Sasmita menyerahkan uang tunai hasil korupsi sebesar Rp1,30 miliar. Terpidana juga menyerahkan tiga unit mobil dan satu unit sepeda brompton, dengan total senilai Rp1,01 miliar.
Tak hanya itu, Putu Harry Sasmita juga menyerahkan 3 sertifikat tanahnya yang berlokasi di Jalan Medokan Ayu Surabaya dan Jalan Wonorejo Surabaya. Selain itu, Dia juga menyerahkan satu unit apartemennya. "Total nilai aset tersebut sebesar Rp10,29 miliar," kata Danang.