IDXChannel - Puluhan kendaraan berpelat merah milik sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, nunggak pajak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penetapan Samsat Cibadak Kabupaten Sukabumi, Romlah Wikardi di Aula Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak pada Kamis (18/11/2021).
Berdasarkan data yang tercatat mengenai potensi kendaraan bermotor plat merah yang berada di wilayah kerja UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak, terhitung dari awal Januari 2021 sampai akhir Oktober 2021, jumlah total kendaraan plat merah sebanyak 331 Kendaraan Ber Motor (KBM). Ratusan kendaraan mobil dinas ini, terdiri dari 100 KBM jenis kendaraan roda dua dan 221 KBM dari kendaraan roda empat.
"Namun, Kendaraan Bermotor yang Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) ada 55 KBM untuk kendaraan roda empat dan 6 KBM untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) terdapat 12 KBM dari kendaraan roda dua dan 66 KBM untuk kendaraan roda empat," ujar Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Cibadak Kabupaten Sukabumi, Romlah Wikardi kepada wartawan.
Romlah mengatakan puluhan kendaraan plat merah baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak ini, dinilai rendah, jika dibandingkan dengan kendaraan plat merah yang berada di wilayah kerja Palabuhanratu.
"Iya, tidak banyak yang KTMDU-nya dan hanya sedikit, jika dibandingkan dengan wilayah kerja Palabuhanratu, di sana lebih banyak kendaraan plat merah yang belum membayar pajak. Mudah-mudahan ini dapat segera di selesaikan oleh Kabupaten Sukabumi," ujar Romlah kepada wartawan.
Ketika disinggung mengenai sanksi perihal kendaraan dinas yang belum membayar pajak ini, dirinya menjawab. Bahwa, saat ini UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak, hanya memberikan sanksi administrasi saja, sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
"Untuk jumlah nominal secara keseluruhan berapa puluh atau ratus juta akibat dari nunggak pajak dari kendaraan plat merah ini, saya belum tahu. Karena, harus melihat dulu data dan dirincikan dulu semuanya. Namun, kalau mengenai sanksi kami secara langsung akan memberikan denda sesuai dengan undang-undang. Iya sanksinya selain harus membayar pokok pajak juga mereka harus membayar denda," ujar Romlah kembali.
Meski demikian, ujar Romlah, kini UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak telah memberikan kemudahan bagi siapa saja yang telah menunggak pajak, baik untuk kategori KTMDU maupun KBMDU melalui program Triple Untung Plus.
Hal ini, sesuai dengan keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.377-Bapenda/ 2021 Tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalan masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Juli 2021, yang berlaku sejak 1 Agustus-24 Desember 2021.
"Jadi, pada kesempatan program Triple Untung Plus ini, semua denda akan hilang atau di nol kan, maka saya sarankan agar segera membayar atau menunaikan kewajiabnya," ujar Romlah.
(IND)