IDXChannel- Pimpinan unit usaha peternakan di salah satu pondok pesantren di Goalpara Kecamatan Sukaraja dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota. Pelapor menyebut ada dugaan penipuan atau penggelapan pengadaan domba dengan nilai total sekitar Rp936 juta.
Pelapor adalah Direktur PT Raja Tani Nusantara (RTN) Helma Agustian.
"Kemarin kita dari pagi datang ke Polres Sukabumi Kota untuk melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan uang usaha oleh saudara IS yang merupakan pimpinan CV Pradipta Kodrat, unit usaha peternakan di salah satu pesantren," ujarnya, Rabu (3/11/2021).
Lanjut kata Helma dugaan penggelapan ini berawal dari kerjasama jual beli domba. Karena usaha tersebut berada di lahan milik pesantren, RTN cukup antusias untuk bekerja sama.
"Karena untuk pemberdayaan juga di kawasan pesantren yang hasilnya nanti juga bisa dikembangkan. Kami percaya ini usaha dari pesantren, terus kami juga bersama rekan-rekan ingin mendukung kemandirian pesantren," tuturnya.
Tetapi kepercayaan RTN disalahgunakan oleh IS. "Tanggal 31 Juli 2021 kami mengadakan perjanjian kerjasama untuk jual beli domba. Kami punya domba kurban yang belum terjual dan akan dibantu oleh saudara IS. Dalam perjalanan ternyata ada domba yang sudah dijual tapi belum disetorkan uangnya kepada kami," bebernya.