Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Pada poin ke 9, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa misalnya Fasilitas Umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Tempat wisata tertentu: Dilakukan uji coba protokol kesehatan, dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI.
"Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," tegas Anies dalam surat tersebut, Rabu (15/9/2021).
Para pengelola Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.