IDXChannel - Kementerian BUMN buka-bukaan perihal opsi kepailitan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Saat ini emiten tengah menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kedua terhadap kreditur global.
PKPU merupakan skema restrukturisasi utang Garuda sebesar Rp70 triliun dari total utang senilai Rp 140 triliun. Opsi ini menjadi pilihan utama sebelum pemegang saham menempuh langkah pailit.
"Sekarang sedang menghadapi PKPU kedua," ujar Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (25/10/2021).
Tiko, sapaan akrab Kartika mencatat, pihaknya tetap mengupayakan restrukturisasi sebagai opsi pertama. Meski begitu, kepailitan Garuda Indonesia akan dilakukan bila restrukturisasi tak berjalan mulus alias gagal.
"Kita tetap mengupayakan restrukturisasi Garuda sebagai upaya utama," katanya.