"Ini tentunya kami mohon dukungan, harapannya USD 90 juta untuk proses hukum (restrukturisasi). Karena di awal ada semacam token dari pemerintah untuk menunjukkan komitmen menyelesaikan permasalahan," katanya.
Kemudian, sisanya dana bisa dicairkan setelah proses restrukturisasi disepakati antara pemegang saham dan kreditur.
"Jadi kondisional, Kalau mereka sepakat turunkan utangnya, mengurangi biaya leasing-nya, baru pemerintah komitmen tambah modal baru, Ini nanti kondisional tergantung negosiasi. Kita butuh token untuk menjaga Garuda bisa terbang," tuturnya.
Adapun dana total IP-PEN emiten penerbangan pelat merah itu mencapai Rp 8,5 triliun. Kemenkeu baru memberikan Rp 1 triliun kepada manajemen pada awal 2020 lalu. Dengan begitu, sisa dana yang tersimpan di rekening negara sebesar Rp 7,5 triliun.
"Dulu kan di awal 2020 itu sebesar RP 8,5 triliun yang sempat cair Rp1 triliun. Tapi, Parameternya tidak bisa dipenuhi dan Rp 7,5 triliun kita akan negosiasi dengan Kemenkeu, pokoknya Rp7,5 triliun ini bisa nego parameternya dan skemanya. Karena dengan parameter dan skema di 2020 sudah tidak ada yang ketemu," kata Tiko. (TYO)