Kementerian BUMN, lanjut dia, pun menempuh jalur negosiasi dengan pemegang obligasi dan vendor WSKT.
Tujuannya, skema restrukturisasi dapat disetujui tanpa harus melalui proses PKPU di Pengadilan Negeri. Tiko, mengaku pihaknya menghindari proses hukum kepailitan untuk perkara WSKT.
"Kita berikutnya dengan pemegang obligasi dan vendor. Kita akan coba diskusi. Semoga bisa win win solution buat semua orang, karena ini kondisi yang berat," pungkas Tiko. (NIA)