Seperti diketahui Kementerian Perdagangan melalui dana DAK telah membangun 2 (dua) Gudang SRG di Kabupaten Limapuluh Kota, yaitu Gudang SRG di Nagari Sarilamak Kecamatan Harau dibangun tahun 2014 dan Gudang SRG di Nagari Gunung Malintang Kecamatan Pangkalan Kotobaru dibangun tahun 2017.
Kedua gudang tersebut dapat menampung hasil produk petani gambir sebanyak 3.000 ton. Program SRG ini merupakan program pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang.
Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Gudang Sistem Resi Gudang.
Ada 18 komoditas yang bisa diresigudangkan, yaitu gabah, garam, beras, gambir, jagung, teh, kopi, kopra, kakao, timah, lada, bawang merah, karet, ikan, rumput laut, pala, rota, dan ayam beku karkas.
“Keunggulan dengan resi gudang ini tidak perlu lagi pihak perbankan untuk studi kelayakan. Ini sudah menjadi jaminan pasti. Tentunya, untuk masuk ke Resi Gudang, ada syarat dan ketentuan. Salah satunya produknya harus berkualitas,” urainya.