IDXChannel- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memaparkan empat tujuan dari desain besar (grand design) desentralisasi fiskal di Indonesia.
Desentralisasi fiskal berarti penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dengan tujuan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertama, desentralisasi fiskal harus memperkuat local taxing power. Pemerintah daerah diharapkan makin dekat dan responsif dengan konstituen yang membiayai pemerintah daerah.
"Daerah mesti punya connecting yang kuat dengan konstituennya. Local taxing power adalah memperkuat itu. Karena itu, local taxing power nggak akan sembarangan bisa meningkatkan power hanya dengan dikasih pajak baru, ditingkatkan tarifnya, tapi lebih dari itu harusnya local taxing power itu," jelas Suahasil dalam acara Vice Minister Talks dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-21 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dengan tema “Desentralisasi Fiskal 2023: Tantangan dan Kesiapan Menghadapinya” di Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Tujuan kedua dari grand design desentralisasi fiskal adalah mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dan meminimalisir ketimpangan vertikal dan horizontal. Dia menerjemahkan ketidaktimpangan adalah kemampuan setiap daerah untuk memberikan pelayanan minimal yang sama.
"Siapapun warga negara Indonesia, dilahirkan di manapun, dia bisa menikmati, mendapatkan layanan minimal pemerintahan yang sama. Layanan apa saja? Layanan pendidikan, kesehatan, pemerintahan, layanan tentang lingkungan hidup, mengenai perumahan, sanitasi, dan yang lain-lain yang memang diamanatkan," kata Suahasil.
Dia mengatakan ketimpangan horizontal bukan hanya diartikan ketimpangan mengenai alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), tetapi juga harus dilihat outcome standar pelayanan minimal. Menurut Suahasil, ketimpangan vertikal adalah ketimpangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Keduanya memiliki tanggung jawab yang sama di bidang masing-masing.
"Ini yang menjadi tugas kita kalau kita mau mendekatkan desentralisasi fiskal ke desentralisasi ekonomi, ketimpangan fiskal, ketimpangan horizontal dan ketimpangan vertikal yang harusnya kita tangani melewati desentralisasi fiskal kita," ujar Suahasil.
Ketiga yaitu mengembangkan keleluasaan belanja daerah yang bertanggung jawab untuk mencapai standar pelayanan minimum.
“Ini melihat susunan belanja itu benar, termasuk bagan akun standarnya itu benar. Tanpa kita punya bagan akun standard, maka tidak pernah ada konsolidasi neraca. Intinya adalah belanja daerah yang makin lama makin benar,” lanjut Suahasil.
Tujuan grand design desentralisasi fiskal yang keempat adalah harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal.
“Kalau yang ini keempat ini tidak dilakukan, maka local taxing powernya naik, standard biayanya sudah benar, bagan akun standarnya sama, tapi tetap saja tidak harmonis," pungkasnya. (NIA)