Adapun badan publik yang masuk kategori penilaian oleh Komisi Informasi Pusat adalah perguruan tinggi negeri, BUMN, pemerintah provinsi, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian dan lembaga non struktural, Kementerian, serta partai politik.
Penilaian Keterbukaan Informasi Publik 2023 ini diikuti sebanyak 369 badan publik, dan terdapat 26 BUMN yang menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dengan predikat "Informatif".
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dengan metode yang dikembangkan dan ditingkatkan untuk menghasilkan hasil yang terukur.
(NIA)