Syaratnya, harus ada penurunan 70 persen dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk pengurangan emisi karena dianggap polutif. Menurutnya, harus ada kesepakatan bersama secara global untuk mengurangi penggunaan PLTU di 2030.
Melalui Presidensi G20 lalu di penghujung tahun lalu, Indonesia mendorong upaya kolektif dunia dalam mewujudkan kebijakan untuk mempercepat pemulihan ekonomi global secara inklusif.
Mengingat negara-negara anggota G20 menyumbang sekitar 75% dari permintaan energi global. Maka dari itu, negara-negara G20 memegang tanggung jawab besar dan peran strategis dalam mendorong pemanfaatan energi bersih. (NIA)