Kelima, pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER 11/MBU/11/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milk Negara. Keenam, perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Ketujuh, laporan penggunaan dana hasil obligasi dan kedelapan persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan.
Adapun mata acara Rapat pertama sampai dengan ketiga merupakan agenda tahunan diadakan dalam Rapat guna memenuhi Pasal 21 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Kemudian, mata acara Rapat keempat diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (7) huruf j Anggaran Dasar Perseroan dan/atau Pasal 10 ayat (2) huruf d dan Pasal 19 ayat (1) huruf j PMK Nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Lalu, mata acara Rapat kelima diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER 11/MBU/11/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milk Negara, Perseroan mengajukan pemberlakuan peraturan menteri ini melalui pengukuhan dalam RUPS.