sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waskita (WSKT) Bakal Gelar RUPST, Ini Jadwal dan Agendanya!

Economics editor Aditya Pratama
26/03/2021 11:13 WIB
WSKT akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020.
Waskita (WSKT) Bakal Gelar RUPST, Ini Jadwal dan Agendanya! (FOTO:MNC Media)
Waskita (WSKT) Bakal Gelar RUPST, Ini Jadwal dan Agendanya! (FOTO:MNC Media)

Lalu, mata acara Rapat keenam diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan Pasal 57 dan Pasal 63 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), Perseroan mengusulkan perubahan diantaranya guna melakukan penyesuaian ketentuan terhadap POJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.04/2019, POJK 15/2020, dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik serta penyesuaian ketentuan dalam Anggaran Dasar mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi. 

Lalu, mata acara Rapat ketujuh yakni laporan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I yang dilakukan di Tahun 2020 dilaksanakan guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 POJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dena Hasil Penawaran Umum. 

Kemudian, mata acara Rapat kedelapan diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (4) butir c dan Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Manteri BUMN RI Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, serta Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement