IDXChannel - Manajemen PT Waskita Karya (Persero) akhirnya angkat suara terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast 2016-2020 dari penyelidikan ke penyidikan.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho mengatakan menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dari kasus tersebut.
"Selaku Perusahaan Holding dari PT Waskita Beton Precast Tbk, senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dari kasus tersebut," ungkap Novianto.
Sebelumnya,Kejaksaan Agung menggeledah tiga kantor Waskita Beton Precast. Salah satanya adalah kantor pusat perusahaan yang bergerak di bidang pencetakan beton tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan sebelum menaikkan status kasus PT Waskita Beton Precast dari penyelidikan ke penyidikan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penggeledahan.