Tiga lokasi yang digeledah tersebut adalah Kantor Pusat Waskita Beton Precast yang digeledah pada Rabu, 18 Mei 2022. Kemudian Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang digeledah pada Kamis, 19 Mei 2022.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-104/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022," kata Ketut dalam keterangan.
Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 17 saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen-dokumen. Status perkara dinaikkan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan penyelewengan dana ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 triliun. "Bahwa dalam penyidikan umum ini diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik kerugiannya Rp1,2 triliun," katanya.
(SAN)