IDXChannel - Maraknya penyalahgunaan data diri, terlebih pada Kartu Tanda Penduduk atau KTP membuat pemerintah buka suara. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan perlunya watermark agar penyalahgunaan semakin dipersempit.
KTP kini menjadi dokumen penting yang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal. Untuk itu perlu dilakukan antisipasi penyalahgunaan scan KTP. Salah satunya dengan memberikan watermark pada KTP.
Penanda ini bisa dilakukan dengan cara di edit secara manual atau ditulis tangan. Watermark yang diberikan bisa di edit secara digital atau ditulis manual dengan tanggal.
Watermark setidaknya harus berisi keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP atau berkas penting lainnya diberikan.
Dikutip dari unggahan Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berikut cara membuat watermark pada scan KTP.