Ketika ditanyakan apakah tidak merasa dirugikan kalau datanya nanti tersebar ke kerabat dan saudara, Yoshua mengaku tidak merasa rugi sama sekali.
"Saya pernah melakukan hal yang lebih gila dari ini. Para rentenir ini dengan aplikasi pinjolnya sudah terlalu bebas menjerat orang, melukai psikis, bahkan sudah lebih dari 2 orang yang bunuh diri. Harus ada yang memberi pelajaran. Buat kalian yang terjerat pinjaman online, kalian tidak perlu takut karena negara kita negara hukum,” himbaunya.
Baca Juga: Ketuk Rumah Warga, Para Relawan Ini Edukasi Pinjaman Online
Perlu diketahui kalau pinjol ilegal ini bisa dijerat hukum. Pinjol yang menyebarkan data Anda bisa dikenakan Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. Kekerasan fisik dan pengambilan barang juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 Ayat 1, Pasal 335 Ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
"Silahkan buat aduan kepada Polisi jika Anda diancam atau mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan lainnya. Jangan mengadu kepada OJK, karena OJK melihat ini sebagai hukum perdata, ujung-ujungnya restrukturisasi hutang. Kalau sudah begini, yang ilegal jadi kesannya legal. Sekarang kalian sudah tahu. Saya harap tidak ada lagi yang harus kehilangan nyawa karena ulah para rentenir ini," tutup Yoshua.
(SANDY)