Setiap kali melakukan pinjaman online, data peminjam akan disebarkan oleh pinjol kepada pinjol ilegal lainnya. Peminjam akan mendapatkan banyak sekali SMS dan WhatsApp dari pinjol-pinjol lain setelahnya. Ini artinya data peminjam sudah disebarkan atau bisa juga diperjualbelikan.
"Mereka juga banyak yang tidak sesuai kesepakatan awal. Biasa mereka melakukan ancaman akan menyebarkan foto dan KTP Anda ke sebagian atau seluruh kontak yang ada di gawai peminjam, seperti yang disebutkan di atas. Tawaran yang menggiurkan itu membuat banyak orang terlena sehingga abai dengan konsekuensi," terangnya.
Padahal, akibat dari pinjol ini terang Yoshua sangat mengerikan dan mengancam data pribadi kita. Awal melakukan transaksi, peminjam harus memberikan izin kepada aplikasi untuk mengakses kontak, jika tidak proses peminjaman tidak bisa dilanjutkan.
Tak banyak yang tahu bahwa para pelaku pinjol ilegal ini saling terhubung dan berbagi data satu sama lain. Penyebaran data serta ajakan meminjam uang punya lingkaran sendiri dalam pinjol ilegal. Terbukti dari banyaknya SMS ajakan dari berbeda-beda nomor yang bisa dengan mudah menawarkan serta menghubungi peminjam.
"Saya meminjam di beberapa aplikasi, di antaranya Tunai Rupiah dan Dana Kilat. Apabila mereka mau uang mereka kembali, beritahukan alamat kantornya, akan saya datangi dan bayar di sana. Saya datang bersama dengan petugas OJK dan Polisi," jelas Yoshua.