sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada! Penyebaran Data Pribadi, Pinjol Ilegal Saling Berhubungan

Economics editor Anto Kurniawan
06/06/2021 12:13 WIB
Pinjaman online atau pinjol kerap menjadi pelarian masyarakat saat membutuhkan dana dadakan.
Waspada! Penyebaran Data Pribadi, Pinjol Ilegal Saling Berhubungan (FOTO:MNC Media)
Waspada! Penyebaran Data Pribadi, Pinjol Ilegal Saling Berhubungan (FOTO:MNC Media)

Menurut Yoshua dalam aplikasi Tunai Rupiah ada banyak lender atau koperasi atau lintah darat yang menamakan entitas mereka seperti Dana Speed, Datang Pinjam, Pinjam Sono, dan sebagainya. Pinjol lebih banyak memberikan kerugian pada peminjam. Bunga yang diberikan saja hampir 50% dengan tenor hanya 7-10 hari. 

"Saya heran kenapa masih banyak pinjaman online ilegal bergentayangan di App Store. Harusnya OJK, Kominfo dan Kepolisian bekerja sama memberantas lintah darat online ini," kata Yoshua. 

"Kalau hanya diblokir bisa bikin baru kok. Tapi kalau digerebek dan ditangkap kan pasti akan menimbulkan efek jera, dan lintah darat yang lainnya juga pasti akan takut," tambahnya. 

Banyak pinjol yang mengaku telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) namun pada kenyataannya tidak. Untuk mengetahui daftar pinjol legal dan berizin di OJK, bisa menghubungi kontak PJK di 157 atau layanan whatsapp 081157157157. 

"Perlu diketahui kalau pinjol ilegal yang mengaku terdaftar di OJK ini sebenarnya tidak terdaftar di OJK. Jadi tidak perlu takut nama Anda jelek di BI Checking," ujar Yoshua. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement