sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada Salah Alamat! Pemerintah Diminta Perbaiki Pengelolaan Data Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta

Economics editor Riezky Maulana
04/08/2021 12:24 WIB
Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan gaji alias bantuan subsidi upah (BSU) Tahun 2021 sejumlah Rp500 ribu untuk dua bulan.
Waspada Salah Alamat! Pemerintah Diminta Perbaiki Pengelolaan Data Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta. (Foto: MNC Media)
Waspada Salah Alamat! Pemerintah Diminta Perbaiki Pengelolaan Data Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan gaji alias bantuan subsidi upah (BSU) Tahun 2021 sejumlah Rp500 ribu untuk dua bulan. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh yang terimbas PPKM Berlevel.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai penyaluran BSU dapat lebih efektif, tepat sasaran, dan efisien jika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan pengumpulan data secara langsung dan tidak hanya mengandalkan data BPJS Ketenagakerjaan.

Dia memaparkan, jika berpatokan pada data BPJS Ketenagakerjaan, maka hal itu dilihat dari para pekerja yang status pembayarannya aktif. Padahal, seharusnya dari status yang non aktif, karena mereka tak membayarkan iuran lagi akibat tak mendapatkan upah.

"Pemerintah masih menggunakan pola lama, yaitu data BPJS Ketenagakerjaan yang statusnya aktif. Aktif itu artinya peserta masih bayar iuran, peserta bayar iuran karena apa? Masih dapat upah. Semangat baik ini harus bisa diarahkan untuk mensapatkan sasaran yang tepat. Sehingga tidak pekerja yang masih dapat upah disubsidi," papar Timboel ketika dihubungi, Rabu (4/8/2021).

Dia menyebut, kesalahan yang terjadi pada tahun lalu janganlah sampai terulang kembali. Dimana pada saat itu, ketika pemerintah mengandalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang disasar tidak tepat.

Timboel menyontohkan bahwasanya ada satu kasus dari seorang pekerja yang mendapatkan gaji Rp4,5 juta tetapi masih terdaftar sebagai pekerja terdampak. Pada akhirnya, niat baik pemerintah untuk meningkatkan daya beli terhambat lantaran uang tersebut dimasukan ke dalam tabungan.

"Itu kan fakta. Subsidi itu harus tepat sasaran, jangan kasih kepada yang masih punya upah, berikan yang punya masalah seperti dipotong upahnya, PHK atau upahnya tidak dikasih karena dirumahkan," tuturnya.

Permasalahan lain jika menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan adalah merontokkan hak daripada para pekerja. Seharusnya, BSU itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja, bukan hanya yang terdaftar.

Selain itu, pengawasan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya juga masih kurang. Oleh karena itu, Timboel menyarankan pemerintah untuk bersikap pro-aktif dengan menghampiri langsung para pekerja untuk memperbarui data.

"Ketidakdisiplinan pengusaha plus ketidaktegasan pemerintah. Ya pekerja lagi yang tidak dapat BSU. Makanya saya bilang, datangin aja supaya ditanya dan kemudian ke masyarkaat, bagi pekerja yang terdampak lapor," katanya.

Dengan adanya upaya seperti itu, sambung dia, akan ada proses perbaikan dari data di Kemenaker yaitu data primer. Menurutnya, selama ini Indonesia memiliki UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang harusnya bisa dimanfaatkan dengan baik.

Akan tetapi, data yang dilaporkan ke Kemenaker belum selesai sampai dengan saat ini. Hal itu lah kata Timboel yang menyebabkan pemerintah mengandalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan data langsung Kemenaker.

"UU Wajib Lapor, perusahaan itu kan harus melaporkan pekerjanya berapa, upahnya berapa. Tapi sejak Tahun 80-an sampai sekarang enggak beres-beres datanya. Kenapa ketika ada BSU tidak menggunakan data dari Kemenaker? Karena mereka enggak punya, yang punya BPJS Ketenagakerjaan, makanya diambil lah," ujarnya.

Timboel pun menyarankan agar Kemenaker berinovasi dalam penyelesaian masalah pendataan. Menurutnya, jangan sampai di Tahun 2022 data masih menjadi masalah yang elementer.

Dia kembali menekankan, data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan belum terlalu valid lantaran masih banyak perusahaan yang tak mendaftarkan karyawannya secara menyeluruh.

"Kementerian Tenaga Kerja apa kerjanya gitu lho, datanya enggak ada. Coba dong berinovasi berkreasi supaya mereka punya data. Karena data data yang ada di BPJS tidak valid valid banget, kan belum tentu semuanya didaftarkan oleh perusahaan ke sana. Ada istilah PDS atau perusahaan daftar sebagian," paparnya.

Meskipun demikian, Timboel menyebut upaya pemerintah menyalurkan BSU guna membantu masyarakat yang terdampak PPKM Berlevel merupakan hal yang patut diapresiasi. "Bantuan Subsidi Upah itu baik dan penting ya untuk bagaimana membantu pekerja yang terdampak supaya daya beli mereka bisa lebih baik," jelasnya. (FHM)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement