IDXChannel - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyebut ada prosedur administrasi terkait dengan klaim dan penagihan dari kontraktor ke KCIC. Mekanisme penagihan sesuai dengan kontrak kerja sama Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang disepakati pada 2017 lalu.
Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, klaim dan tagihan harus sesuai mekanisme agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
“Klaim dan penagihan dari kontraktor ke KCIC harus melalui prosedur administrasi sesuai apa yang ada dalam EPC Contract agar semuanya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik termasuk dari sisi keuangan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (GCG),” kata Eva saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (16/7/2024).
Pernyataan Eva sekaligus menanggapi upaya PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA yang bakal mengajukan klaim untuk periode 31 Desember 2023 sebesar Rp5 triliun kepada Kereta Cepat Indonesia China melalui pihak ketiga (arbitrase).
Klaim tersebut imbas pembengkakan biaya atau cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung alias Whoosh sebelum diresmikan pemerintah pada 2023 lalu.