sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wisatawan dan Investor Asing Girang, RI Punya Program Second Home Visa

Economics editor Avirista M/Kontributor
04/11/2022 11:09 WIB
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meluncurkan program Second Home Visa atau visa rumah kedua bagi Warga Negara Asing (WNA).
Wisatawan dan Investor Asing Girang, RI Punya Program Second Home Visa. (Foto: MNC Media)
Wisatawan dan Investor Asing Girang, RI Punya Program Second Home Visa. (Foto: MNC Media)

Bagi para WNA yang mengajukan permohonan visa rumah kedua, Imigrasi telah menyiapkan sistem online yang bisa diakses dari dalam dan luar negeri, melalui laman resmi visa-online.imigrasi.go.id. Pemohon cukup membayar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3 juta, maka visa rumah kedua bisa diakses WNA di Indonesia dan mendapat Kartu Izin Tinggal Tetap atau Permanent Resident.

"Apabila berminat, maka pemohon tidak akan bolak balik mengurus izin tinggalnya. Jadi ini adalah langkah kami untuk memfasilitasi pebisnis global belum pernah masuk, atau sudah punya aset di Indonesia lalu ingin mengembangkannya," jelas dia.

Program ini nantinya akan terlebih dahulu diujicobakan selama 60 hari ke depan, sambil mengidentifikasi peminatnya, pihak Dirjen Imigrasi mendorong kepala UPT Imigrasi memfasilitasi dan mensosialisasikan kepada para WNA yang berminat.

"Banyak yang berminat, bahkan menyambutnya positif dan bertanya kepada petugas. Itu sebabnya saya berharap bersama sama mensosialisasikannya," tuturnya.

Di sisi lain, Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya, Takeyama Kenichi, mengaku senang dengan kebijakan baru ini. Peluncuran program ini disebut Takeyama bisa menarik minat banyak orang Jepang atau investor datang ke Indonesia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement