IDXChannel - Pandemi Covid-19 membuat pengguna terakselerasi teknologi dengan cepat. Bukan hanya jumah pengguna saja, tapi juga inovasi di industri ini juga berjalan dengan sangat cepat
Namun demikian, kecepatan perkembangan teknologi ini harus diimbangi dengan regulasi yang ada.
"Pada saat inovasi terakselerasi, regulasi juga harus mampu mengimbangi itu," kata pengamat teknologi sekaligus praktisi media Wishnutama Kusubandio, saat dihubungi dalam panggilan telepon.
Sebagai sebuah negara, tuturnya, Indonesia harus mempersiapkan regulasi ke arah sana. Sementara untuk mempersiapkan regulasi terhadap perubahan yang begitu cepat, perlu paham betul apa yang diatur, tidak bisa hanya setengah-setengah.
Lalu ia memberikan contoh, misalnya tentang televisi (TV), dimana industri ini sudah ada sejak tahun 1962, tapi regulasinya hadir sudah puluhan tahun selalu terlambat.
"Oke, itu fenomena pada saat itu ya TV itu, tapi ini kan digital, begitu cepat ya," ujar pria yang akrab disapa Mas Tama itu.
Cepatnya perkembangan teknologi terbukti dengan baru beberapa waktu lalu baru masuk disrupsi gelombang pertama dengan hadirnya e-commerce, lalu dilanjutkan dengan disrupsi gelombang kedua dengan adanya layanan teknologi finansial atau fintech, dan akan terus berlanjut disrupsi lainnya.
Jadi, bukan hanya talent atau sumber daya manusianya saja yang harus siap, tetapi juga dari segi regulasi harus dipersiapkan agar Indonesia tidak tertinggal.
(NDA)