IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Pendudukan Catatan Sipil menjelaskan alasan Warga Negara Asing (WNA) boleh memiliki KTP-elektronik (KTP-el). Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, yang juga ingin membantah isu WNA tenaga kerja asing (TKA) China dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk agenda Pemilu 2024.
Dirjen Zudan mengungkapkan setiap WNA yang memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan KTP-el. Ia menambahkan ketentuan tersebut diatur sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Dirjen Zudan dikutip keterangan rilis resmi, Selasa (31/5/2021).
Menurut Zudan, sejumlah WNA saat ini sedang mengurus KTP-el. Ia menambahkan WNA yang mengurus KTP-el tersebut berkisar 13.056 orang.
"Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini jumlahnya tidak sampai jutaan," katanya.