sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

WNA Boleh Memiliki KTP-el, Begini Penjelasan Kemendagri

Economics editor Muhammad Farhan
01/06/2022 05:30 WIB
Kemendagri menjelaskan alasan Warga Negara Asing (WNA) boleh memiliki KTP-elektronik (KTP-el).
Kemendagri menjelaskan alasan Warga Negara Asing (WNA) boleh memiliki KTP-elektronik (KTP-el).
Kemendagri menjelaskan alasan Warga Negara Asing (WNA) boleh memiliki KTP-elektronik (KTP-el).

Zudan pun menuturkan negara-negara yang WNA-nya paling banyak memiliki KTP-el terdapat 10 negara. Adapun negara-negara tersebut yakni, Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India dan Malaysia. 

"Ada 10 negara yang warganya paling banyak punya KTP-el, yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain," beber Zudan. 

(NDA) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement