Melalui kebijakan tersebut pula, menurut Supratman, menjadi wujud pengakuan pemerintah bagi para pelaku usaha yang tidak hanya semata-mata mencari keuntungan, namun juga sekaligus turut berperan dalam mengurai dan mencari solusi atas beragam permasalahan sosial yang ada di masyarakat.
Bahkan, dalam sudut pandang yang lebih luas, Supratman melihat bahwa peluncuran ini sebagai momen penting bagi Indonesia dalam membangun ekonomi berkeadilan, dengan membuka seluas-luasnya kesempatan bagi seluruh pihak untuk turut berkontribusi terhadap aspek pembangunan berkelanjutan.
"Saya berharap pelaku usaha melihat ini sebagai sebuah wadah untuk berkarya di negeri ini. Bahwa mereka turut berperan secara strategis dalam penyelesaian berbagai masalah sosial, seperti pengentasan kemiskinan, pelestarian lingkungan, hingga pemberdayaan komunitas," ujar Supratman.
Peran strategis tersebut, Supratman menjelaskan, sejalan dengan posisi Indonesia sebagai salah satu negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang notabene juga berperan aktif dalam penentuan sasaran atas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s).
Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, dan juga telah tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development, sehingga Indonesia memiliki kewajiban untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam mencapai SDG’s.