sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Yuk Cek Cara Hitung THR ART dan Sopir yang Baru Bekerja 6 Bulan

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
25/03/2024 23:16 WIB
Bagaimana cara hitung THR ART dan Sopir pribadi? Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya diberikan kepada pekerja kantoran.
Yuk Cek Cara Hitung THR ART dan Sopir yang Baru Bekerja 6 Bulan. (Foto: Cara Hitung THR ART dan Sopir)
Yuk Cek Cara Hitung THR ART dan Sopir yang Baru Bekerja 6 Bulan. (Foto: Cara Hitung THR ART dan Sopir)

THR = 6 (bulan masa kerja ) /12 (bulan dalam setahun) x Rp 2,5 juta = Rp 1,25 juta

Namun jika ART dan Sopir Anda sudah bekerja dengan masa waktu lebih dari 1 tahun atau 12 bulan, maka Anda berhak memberikan THR sebesar 1 bulan gaji mereka. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement