THR = 6 (bulan masa kerja ) /12 (bulan dalam setahun) x Rp 2,5 juta = Rp 1,25 juta
Namun jika ART dan Sopir Anda sudah bekerja dengan masa waktu lebih dari 1 tahun atau 12 bulan, maka Anda berhak memberikan THR sebesar 1 bulan gaji mereka. (SNP)
THR = 6 (bulan masa kerja ) /12 (bulan dalam setahun) x Rp 2,5 juta = Rp 1,25 juta
Namun jika ART dan Sopir Anda sudah bekerja dengan masa waktu lebih dari 1 tahun atau 12 bulan, maka Anda berhak memberikan THR sebesar 1 bulan gaji mereka. (SNP)