Selain menjaga pasokan dan stabilitas harga pupuk, pemerintah juga meningkatkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petani.
Dia menjabarkan, sebelumnya harga gabah di tingkat petani kerap berada di bawah Rp5.500 per kilogram, pemerintah kini menetapkan HPP gabah sebesar minimal Rp6.500 per kilogram untuk seluruh kualitas. Bahkan, di sejumlah wilayah harga gabah telah melampaui HPP tersebut, seperti di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak yang mencapai sekitar Rp7.000 per kilogram.
“Jadi kita ingin mengubah nasib petani kita yang dulu. Petani banyak yang menjadi buruh karena terus rugi. Ini tidak boleh terjadi. Petani harus sehat karena mereka produsen yang menghasilkan makanan,” ujar Zulhas.
Pemerintah juga melakukan reformasi tata kelola subsidi pupuk melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 dengan mengubah mekanisme subsidi dari pendekatan biaya produksi (cost plus) menjadi nilai komersial (marked-to-market). Melalui skema tersebut, subsidi dihitung berdasarkan selisih antara nilai komersial pupuk dan harga yang dibayarkan petani.
Zulhas menyampaikan, kebijakan ini tidak mengubah harga tebus pupuk bersubsidi di tingkat petani, namun diharapkan meningkatkan efisiensi industri pupuk, memperkuat transparansi, serta menjaga keberlanjutan pasokan dalam mendukung swasembada pangan nasional.
(NIA DEVIYANA)