sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru bagi Perusahaan Medsos Pakistan, Twitter Cs Wajib Buka Kantor dan Terdaftar di PIBG

Ecotainment editor Wahyu Budi
18/10/2021 12:46 WIB
Platform media sosial termasuk Twitter, Facebook, dan YouTube harus membuka kantor di Pakistan dan mendaftar ke Dewan Telekomunikasi Pakistan
Aturan Baru bagi Perusahaan Medsos Pakistan, Twitter Cs Wajib Buka Kantor dan Terdaftar di PIBG (FOTO:MNC Media)
Aturan Baru bagi Perusahaan Medsos Pakistan, Twitter Cs Wajib Buka Kantor dan Terdaftar di PIBG (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pakistan mengumumkan amandemen aturan untuk mengatur platform media sosial dan mewajibkan mereka untuk membuka kantor di negara itu. 

Seperti dilansir dari Anadolu Agency Minggu (17/9/2021), menurut pernyataan dari Kementerian Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, aturan baru berlaku untuk pemegang lisensi yang menyediakan layanan media sosial atau jaringan sosial di Pakistan.  

“Penghapusan dan Pembatasan Konten Online Ilegal (Prosedur, Pengawasan, dan Perlindungan) Peraturan 2021” telah dirancang berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik 2016 di negara tersebut. 

Di bawah aturan baru, platform media sosial termasuk Twitter, Facebook, dan YouTube harus membuka kantor di Pakistan dan mendaftar ke Dewan Telekomunikasi Pakistan (PIBG) dalam waktu tiga bulan. 

Platform media sosial juga tidak diperbolehkan untuk mempublikasikan, membuat live streaming atau mengunggah konten yang dapat mengancam keamanan nasional, kemuliaan Islam, ketertiban umum, atau integritas atau pertahanan Pakistan, menurut pernyataan itu. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement