“Sebelumnya saya pernah karantina, dan saya enggak nyaman aja,” ujar Rachel Vennya.
Lantas, dari kasus pelanggaran karantina kesehatan, Rachel bersama dengan Salim, Maulida dan Ovelina mendapat hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, dan denda Rp 50 juta.
Untuk dendanya sendiri, dijelaskan hakim ketua dapat diganti dengan masa hukuman 1 bulan penjara jika sekiranya keempat tersangka tidak mau membayar.
(SANDY)