Bagi WNA di Indonesia, terdapat ketentuan mengenai denda overstay pada tahun 2022. Apabila WNA tersebut melebihi batas waktu tinggal, berikut adalah penjelasan lebih lanjut.
Setelah melapor dan melakukan perpanjangan izin di kantor imigrasi, WNA yang melewati batas waktu akan dikenakan denda overstay sebesar Rp1.000.000 per hari. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berapa Denda WNA yang Overstay di Indonesia? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)
KITAS dan KITAP di Indonesia
Untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia, WNA dapat menggunakan Kartu Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Proses perpanjangan dapat diajukan di kantor imigrasi terdekat, dan disarankan untuk membuat kartu izin tinggal sebelum masa izin tinggal habis.
Data dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan pada pertengahan tahun 2021 mencatat penerbitan 1 KITAS dan 7 perpanjangan KITAS, sementara Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) tidak ada yang diterbitkan.