IDXChannel - Berapa denda WNA yang overstay di Indonesia? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Overstay menjadi salah satu pelanggaran izin tinggal yang dapat dikenakan sanksi, terutama jika melebihi batas akhir visa atau surat izin tinggal di suatu negara.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia, terdapat ketentuan mengenai denda overstay yang perlu diketahui.
Lantas berapa denda WNA yang overstay di Indonesia? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Berapa Denda WNA yang Overstay di Indonesia
Ketika seorang WNA tinggal di Indonesia dan melewati batas waktu yang telah ditentukan, terdapat dua kemungkinan konsekuensi yang dapat dihadapi, yakni deportasi atau membayar denda. Meskipun demikian, situasi ini dapat dihindari dengan memperbarui visa sebelum masa kunjungan berakhir.