Batas Overstay di Indonesia
Batas waktu overstay di Indonesia adalah tidak lebih dari 60 hari, setara dengan dua bulan. Jika WNA melewati batas waktu tersebut, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar penangkalan.
Itulah penjelasan dan jawaban berapa denda WNA yang overstay di Indonesia. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)