Daimler pernah menyatakan akan memproduksi kendaraan listrik murni (EV) pada tahun 2030 dan menyediakan opsi kendaan listrik di semua jenis mobilnya pada 2025.
Sementara BMW menyatakan telah menargetkan setidaknya setengah dari penjualan mobil EV nya terjual pada tahun 2030, dengan langkah pengurangan emisi karbon kendaraan sebesar 40 persen menuju tahun yang mereka tetapkan.
Keduanya meyakini bahwa target mereka sesuai dengan Perjanjian Paris, yang mengatur perihal pemanasan global. Namun, penggugat berpendapat bahwa target perusahaan tersebut belumlah cukup dalam aturan iklim Jerman dan tidak sesuai dengan anggaran emisi karbon yang ditetapkan oleh Intergovernmental Panel Climate Change (IPCC).
Dengan memperpanjang kegiatan emisi karbon, perusahaan secara langsung bertanggung jawab atas hak individu yang harus ditanggung di masa depan.
DUH menginginkan agar kedua perusahaan tersebut mengakhiri produksi mobil yang masih memakai bahan bakar fosil hingga 2030, serta memastikan emisi karbon dari aktivitas mereka tetap terjaga sebelum tenggat waktu yang diberikan.