IDXChannel - Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir beberapa platform digital menuai protes dari berbagai pihak. Pemerintah pun diingatkan jika itu terus berlangsung maka berpotensi membuat kegiatan ekonomi mandek.
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai, pemblokiran situs gaming akan berdampak terhadap sumber penghidupan banyak kalangan dan pemblokiran fasilitas pembayaran seperti PayPal juga banyak memberikan disrupsi di bidang ekonomi.
Termasuk, kepercayaan publik kepada pemerintah terhadap perlindungan data pribadi juga dipertayanyakan.
“Cuma satu masalah temporer terselesaikan dari pemblokiran ini, yakni pemerintah mulai menjalankan perannya sebagai regulator dalam perlindungan data. Tapi kini muncul masalah baru yakni apakah pemerintah sudah benar-benar bisa menjamin perlindungan atas data yang kini bisa diakses dari platform-platform digital ini?” ujar Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya, Selasa (2/8/2022).
Trissia mengatakan Peraturan Menteri Kominfo nomor 5/2020 yang mendasari pemblokiran itu, mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik mereka kepada kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum.