IDXChannel - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang merupakan guru trading Indra Kenz dan telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, bakal dijerat pasal berlapis dengan hukuman 20 tahun penjara.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa Fakarich terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (5/4).
Dalam hal ini, pidana penjara paling lama itu merupakan buntut dari dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijerat kepada Fakarich.
Adapun Fakarich disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.