sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Binomo, Fakarich Diduga Terima Uang Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz

Economics editor Puteranegara
05/04/2022 10:40 WIB
Dit Tipideksus menyatakan bahwa menemukan adanya aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kenz ke Fakarich, terkait aplikasi Binomo.
Indra Kenz
Indra Kenz

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menyatakan bahwa menemukan adanya aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, terkait Aplikasi Binomo.

"Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Selain itu, kata Whisnu, Fakarich adalah sosok yang pertama mengenalkan serta mengajarkan Indra Kenz dalam hal trading binary option di Aplikasi Binomo. 

"Tersangka juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo," ujar Whisnu.

Tak hanya itu, Whisnu mengungkap bahwa, tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan dan Fakarich merupakan satu kesatuan atau masih memiliki kaitan. 

Pasalnya, dalam hal ini, Fakarich menjadi Affiliator Binomo ternyata ditawarkan oleh Brian Edgar Nababan. Setelah itu, Fakarich membuka kelas pelatihan terkait dengan trading. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement