IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diterima mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari para wajib pajak.
Rafael Alun diduga menerima fee dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak miliknya. Aliran penerimaan uang Rafael Alun tersebut didalami KPK lewat tiga orang saksi.
Ketiga saksi yakni, Manajer Keuangan PT Cubes Consulting, Yulianti Noor; serta dua Wiraswasta Richard R Wiriahardja dan Ciswanto. Ketiga saksi tersebut disinyalir mengetahui mengetahui aliran uang untuk Rafael Alun.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/7/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan RAT sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar USD 90 ribu tau setara Rp1,34 miliar.