Dalam laporan tersebut, aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki Ahok mencapai Rpp50,8 miliar yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Bekasi, Kota Belitung, hingga Depok. Selain itu, Ahok juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1,05 miliar, surat berharga senilai Rp14,4 miliar, kas dan setara kas senilai Rp5,3 miliar, serta harta lainnya senilai Rp2,9 miliar. Meski demikian, Ahok juga tercatat memiliki utang sebesar Rp11,3 miliar sehingga total Kekayaannya hingga Maret 2024 adalah sebesar Rp63,3 miliar.
Ketika masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok memperoleh gaji dan remunerasi yang tentunya tidak sedikit. Penetapan gaji dan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina didasarkan pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Sedikitnya terdapat 13 petinggi dalam struktur perusahaan pertamina yang terdiri dari tujuh komisaris dan enam direksi. Adapun kompensasi yang dibayar pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 masing-masing sebesar USD23,90 juta atau sekitar Rp358,5 miliar dan USD46,84 juta atau sekitar Rp702,67 miliar (kurs Rp 15.000/dolar AS) untuk jajaran direksi dan komisaris.
Sementara itu, gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina adalah 45 persen dari gaji direktur utama. Jika dituliskan dalam bentuk nilai, gaji yang akan diterima Ahok untuk jabatan Komisaris Utama adalah sebesar USD46,48 juta atau sekitar Rp702,67 miliar yang dibagi 7 orang atau sekitar Rp100,3 miliar per tahun atau Rp8,3 miliar per bulan. Meski demikian, angka tersebut hanya berupa estimasi nilai.