Baca Juga:
Seperti diketahui, Nirinza Zubir dan kedua kakaknya resmi membawa kasus ini ke jalur hukum. Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021.
Kini tim penyidik juga telah menetapkan lima tersangka, yakni Riri Khasmita (ART), Edrianto(suami ART), Farida (PPAT Tangerang), Ina Rosaina (PPAT Jakbar), dan Erwin Riduan (PPAT Jakbar). Kabarnya, Riri dan suaminya resmu ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
(SANDY)