sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kronologi Awkarin Sampai Disomasi Produk Kecantikan

Ecotainment editor Lintang Tribuana
10/12/2021 09:37 WIB
Selebgram Karin Novilda alias Awkarin mendapatkan somasi karena diduga melanggar kontrak kerja dengan perusahaan produk kecantikan, PT Glafidsya RMA Groups. 
Kronologi Awkarin Sampai Disomasi Produk Kecantikan (FOTO: MNC Media)
Kronologi Awkarin Sampai Disomasi Produk Kecantikan (FOTO: MNC Media)

Karin juga disebut sudah menerima pembayaran melalui agensinya, di awal persentasi profit dari produk terjual sebelum produk terjual. Bahkan, jumlah nominalnya tak sedikit. 

"Klien kami sudah memberikan sharing profit yang tidak sedikit (kepada Awkarin), ya pastilah miliaran," ujar Razman.

Produk skincare memiliki masa expired date selama 2 tahun, 4 bulan proses pengajuan bpom dan menunggu packaging produk. Jika 6 bulan menjelang expired date produk tak bisa dijual ke konsumen, maka Karin hanya punya waktu 1 tahun 2 bulan untuk menyelesaikan penjualannya.

Selanjutnya, pihak PT. Glafidsya RMA Groups meminta agar Karin bersama Huge Enterprise segera menanggapi somasi ini. Mereka ingin menemukan penyelesaian masalah terbaik. 

"Kami minta Huge Enterprise dan Awkarin untuk merespons somasi kami dan menemui pihak terkait, komunikasi dan diskusikan. Cari penyelesaiannya supaya clear," tutur Razman.  (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement