sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Prokes Covid-19, Siti Nurhaliza Didenda Rp34,5 Juta

Ecotainment editor Vania Ika Aldida
30/05/2021 09:46 WIB
Penyanyi asal negeri Jiran, Siti Nurhaliza beserta keluarga, disebut melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ia didenda oleh Pemerintah sekitar Rp34,5 juta.
Langgar Prokes Covid-19, Siti Nurhaliza Didenda Rp34,5 Juta (FOTO: MNC Media)
Langgar Prokes Covid-19, Siti Nurhaliza Didenda Rp34,5 Juta (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Penyanyi asal negeri Jiran, Siti Nurhaliza beserta keluarga, disebut melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ia didenda oleh Pemerintah Malaysia sekitar Rp34,5 juta.

Mengutip Channelnewsasia, Minggu (30/5/2021), hal tersebut terjadi usai dirinya dan suami menggelar acara tahnik serta akikah untuk bayi yang baru saja dilahirkannya pada 19 April 2021 kemarin.

Akibatnya, pasangan Siti Nurhaliza dan Khalid Mohamad Jiwa dijatuhi denda masing-masing sebesar 10 ribu ringgit, alias Rp34,5 juta.

Dalam acara yang berlangsung 26 April 2021 di kediamannya dan suami di Bukit Antarabangsa, Ampang, Malaysia, Siti Nurhaliza juga dikabarkan mengundang beberapa tamu yang juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebanyak 2 ribu ringgit, atau setara Rp6,9 juta.

Beberapa tamu yang hadir dan harus membayarkan denda tersebut pada pemerintah Malaysia, ialah Menteri Agama Zulkifli Mohammad Al-Bakri, serta pemuka agama sekaligus artis Azhar Idrus dan Don Daniyal. Selain itu, para tamu undangan lain yang menghadiri acara tahnik putra Siti Nurhaliza juga harus membayarkan denda pada pemerintah.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement