sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Prokes Covid-19, Siti Nurhaliza Didenda Rp34,5 Juta

Ecotainment editor Vania Ika Aldida
30/05/2021 09:46 WIB
Penyanyi asal negeri Jiran, Siti Nurhaliza beserta keluarga, disebut melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ia didenda oleh Pemerintah sekitar Rp34,5 juta.
Langgar Prokes Covid-19, Siti Nurhaliza Didenda Rp34,5 Juta (FOTO: MNC Media)
Langgar Prokes Covid-19, Siti Nurhaliza Didenda Rp34,5 Juta (FOTO: MNC Media)

Kendati demikian, pelantun Cindai ini membantah telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pasalnya, ia menyebut bahwa para tamu undangan hanya hadir sebentar untuk memberikan ucapan selamat serta doa.

Tak hanya itu, ia juga menggelar acara tersebut dalam tiga sesi. Hal tersebut dibuat lantaran dirinya berusaha untuk menghindari adanya kerumunan. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement