IDXChannel - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan semua acara hiburan rakyat yang dilaksanakan dalam memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI bebas dari pungutan royalti.
Terkait lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan lain yang dinyanyikan sesuai ketentuan UU masuk dalam publik domain juga tidak akan dikenakan royalti.
"Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti," kata Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhaman Tombolotutu dalam siaran persnya, Jumat (15/8/2025).
Penegasan itu merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan Lagu Kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use
LMKN sesuai dengan amanat pasal 89 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak CIpta yakni menarik, menghimpun royalti dari pengguna yang bersifat komersial dan mendistribusikannya kepada pencipta dan pemilik hak terkait yaitu performer dan produser rekaman suara .
LMKN ini, selain berdasarkan UU Hak Cipta, juga telah diperlengkapi dengan Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2021 dan lebih rinci lagi diatur dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
Sesuai dengan Permenkum 27 Tahun 2025 yang telah memberikan ketentuan tata kelola yang lebih mendukung perolehan royalti seperti perluasan kewenangan penarikan royalti digital, dibukanya LMKN daerah bila diperlukan, persyaratan LMK dan evaluasi LMK yang diperketat, dan diturunkannya penggunaan dana operasional LMKN dari 20 persen menjadi 8 persen dari hasil penarikan royalti.
"LMKN memahami posisinya sebagai jembatan antara user dengan pihak pencipta dan pemegang hak terkait dan tidak semata-mata mengedepankan hukum positif sebagai sarana untuk melaksanakan tugas," tutur Andi.
LMKN menyadari bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam pelaksanaan tugas penghimpunan royalti dan selalu berusaha untuk melaksanakan edukasi dan sosialisasi tentang penting nya menghormati hak cipta dan hak terkait oleh masyarakat pelaku usaha.
LMKN menyadari bahwa capaian penarikan dan penghimpunan royalti di Indonesia masih jauh dari harapan para pencipta dan pemegang hak terkait.
Salah satu faktor penyebab dari belum efektif nya penarikan dimaksud adalah masih terdapatnya keraguan masyarakat pelaku usaha terhadap transparansi distribusi royalti melalui LMK.
Salah satu ikhtiar LMKN periode 2025-2028 ini adalah mempersiapkan proses transformasi digital dalam pelaksanaan tugas LMKN termasuk dalam perolehan data penggunaan dan data pencipta lagu, performer, dan produser yang lebih valid.
(DESI ANGRIANI)