Komponen distribusi yang dapat dikelola oleh WAMI terdiri dari royalti pencipta sebesar Rp9.855.461.382, royalti publisher Rp14.803.505.145, dan royalti overseas Rp12.339.851.485, dengan total Rp36.998.818.013 kepada 5.440 anggota WAMI.
Sementara itu, royalti lokal non-anggota WAMI turut disiapkan untuk LMK lain, yaitu Karya Cipta Indonesia (KCI) sebesar Rp1.411.166.078 untuk 1.647 anggota, Royalti Anugerah Indonesia (RAI) Rp942.150.887 untuk 236 anggota, eks LMK Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara (Pelari) Rp100.371.440 untuk 120 anggota, Transparansi Royalti Indonesia (TRI) Rp987.028 untuk 2 anggota, COMP Rp515.313 untuk 4 anggota, dan YPPHN Rp105.109 untuk 2 anggota.
Total royalti non-anggota ini mencapai Rp2.455.295.855 untuk 2.011 anggota, termasuk lebih dari 5.000 pencipta lokal WAMI yang tahun ini tercatat akan menerima royalti digital.
LMK WAMI diberikan waktu tujuh hari kerja sejak penandatanganan berita acara untuk menyampaikan laporan hasil distribusi kepada LMKN. Adapun pending matters seperti unclaimed royalti akan diverifikasi pada tahap berikutnya.
(NIA DEVIYANA)